Hadis Sohih Yang Tidak Diamalkan: Hadis Menyusui Laki-laki Dewasa[1]

Memahami makna dari suatu matan hadis relatif tidak mudah. Sehingga membutuhkan keseriusan untuk menganalisanya, hadis yang merupakan redaksi berita dari empat belas abad yang silam kemudian dibawa oleh rangkaian orang pembawa berita (rawî) yang sangat panjang dari satu generasi ke generasi sangat memungkinkan adanya kesalahan, ini disebabkan ditolelirnya meriwayatkan hadis asal mempertahankan inti konsep (riwâyah bi al-ma’na) telah menjadikan keragaman teks matan hadis.[2]

Oleh sebab itu para ulama melakukan kritik keotentikan hadis. Selain kritik sanad, para ulama menggunakan juga kritik matan. Pelaksanaan kritik matan hadis pada tataran teori mudah tercapai persamaan pendapat, akan tetapi pada praktek penerapan secara parsial, hadis demi hadis, hampir pasti terjadi perbedaan hasil penilaian. Kesenjangan hasil verifikasi itu semakin mencolok apabila menimpa matan hadis yang telah ditetapkan kesahîhannya.[3] Sehingga hadis sahîh yang seharusnya ma’mulun bih di-tawaquf-kan (tidak diamalkan).

Sebagai contoh dalam kitab Sunan al-Tirmidzî, seperti yang dijelaskan oleh penulisnya Abû ‘Isa al-Tirmidzî, hadis-hadis dalam kitabnya ini telah diamalkan oleh fuqahâ, yaitu ulama Hijâz, ‘Irâq, Khurasân, dan daerah lain, kecuali dua hadis mengenai Nabi Saw. menjama shalat zuhur dan ‘Ashar, Maghrîb dan ‘Isyâ tanpa ada sebab, serta hadis mengenai peminum khamar, bagi yang mengulangi perbuatan yang keempat, dihukum dengan hukuman mati.[4]

Salah satu di antara hadis yang mengalami polemik dari segi matan adalah hadis mengenai menyusui laki-laki dewasa. ‘Aisyah berpendapat bahwa hadis ini dijadikan ketetapan ke-mahram-an seorang laki-laki dewasa terhadap wanita susunya seperti halnya pada bayi, namun mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in menolak pendapat itu karena ke-mahram-an hanya terjadi pada anak yang berumur dibawah dua tahun.[5] Hadis ini diriwayatkan ‘Aisah ra. dikatakan bahwa Sahlah binti Suhail atas perintah Nabi Saw. menyusui Salim (laki-laki dewasa) supaya menjadi mahram-nya. Hadis ini dijadikan dalil keluarnya fatwa kontroversial di Mesir, tentang kebolehan menyusui laki-laki dewasa untuk menghindari khalwat (berdua-duaan) diruangan kantor. Fatwa ini keluar dari Izzat Atiyah ketua Bidang Hadis dan ‘Ulum al- Qur’an di fakultas Usuluddin di Universitas al-Azhar, ia berfatwa bahwa dengan memberikan susunya, seorang wanita dan pria dapat menjadi mahram dengan syarat di tempat yang hanya mereka yang memiliki kuncinya.

Tentunya fatwa di atas mendapat reaksi keras dari ulama-ulama di Mesir, sehingga Sayyid Thantawi Syeikh al-Azhar sekaligus sebagai ketua Dewan Tinggi al-Azhar mengeluarkan sebuah keputusan penting terhadap Izzat Atiyah dengan menonaktifkannya dalam aktivitas mengajar selaku Ketua Bidang Hadis di Fakultas Usuluddin. Selanjutnya Universitas al-Azhar membentuk sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Ahmad ‘Umar Hasyim mantan Ketua Bidang Hadis Fakultas Usuluddin. Dalam tim khusus ini terdiri dari unsur dosen Hadis al-Azhar menjadi anggotanya. Tujuan pembentukan tim ini untuk melihat kembali fatwa Izzat Atiyah.[6]

Hadis yang telah ditetapkan kesahîhannya seharusnya ma’mulun bih (bisa diamalkan), namun pada kasus ini Ibn Abdul Bar, al-Dârimî[7], serta mayoritas ulama men-tawaquf-kan hadis ini (tidak diamalkan selamanya).[8] Perlu diketahui pula, memang ada juga hadis-hadis sahîh yang tidak amalkan sebagai penguat bahwa pen-tawaquf-an hadis sahîh bukan hanya satu kasus saja. Bagaimanakah dengan pendapat anda sendiri?


[1] Ditulis oleh Agus Gunawan, ketua Komunitas Tafsir Hadis Indonesia (MUNTAHA Indonesia) pada kajian saung “GUCI”, Ciputat.

[2] Al-Jawâbî, Juhûd al-Muhadditsîn fî Naqd Matn al-Hadîts al-Nabawî al-Syarîf, (tk. Muassasât al-Karî bin ‘Abdillah, tt.),  hal. 19, Umma Farida, “Metode Komparasi antara Hadis dan al-Qur’an: Telaah atas  Pemikiran Jamâl al-Bana tentang Kritik Matan” (Tesis  S2 Program Pasca Sarjana,UIN Syarif Hidayatullah  Jakarta, 2005), h. 13.

[3]Hasjim Abbas, Kritik Matan Hadis, (Yogyakarta: Teras, 2004), cet. I, h. 4.

[4] Muhammad bin ‘Isa Abû ‘Isa al-Tirmidzî, Sunan al-Tirmidzî, (Beirut: Dâr al-Fikr, 2003), cet. I, j. 1, h. 55. Abû Zakariya Yahya Al-Nawawî, Sahîh Muslim bisyarh al-Nawawî, (Kairo: Dâr al-Hadîts, 2001),cet. IV, j. 3, h. 235

[5] Abû Zakariya Yahya Al-Nawawî, Sahîh Muslim bisyarh al-Nawawî, (Kairo: Dâr al-Hadîts, 2001),cet. IV, j. 5, h. 289

[6]http://zahrulaneukaceh.multiply.com/journal/item/83/Fatwa_Fatwa_Aneh_di_Negeri_Para_Nabi, dimbil 14 Maret 2009 pukul 15.38 WIB

[7] Al-Dârimî dalam sunannya berkomentar hadis ini khusus bagi Salim. ‘Abdullah bin ‘Abd al-Rahman Abû Muhammad al-Dârimi, Sunan al-Dârimi, (Beirut: Dâr al-Kutub, 1407 H), j. 2, hal. 210

[8] Muhammad bin ‘Abd al-Bâqi bin Yusuf al-Zurqânî, Syarh al-Zurqânî ‘ala Muwatha’ Mâlik, (Kaira: Dar al-Hadits, 2006),  j. 3, h. 293

8 tanggapan untuk posting ini.

  1. Posting yang menarik, salam kompak dan semoga sukses.
    Silahkan kunjungi Blog kami http://www.harisistanto.wordpress.com, baca posting baru kami berjudul : “Sepeda motor hybrid, kenapa tidak?”, serta artikel lain yang bermanfaat, dan mohon diberi komentar.
    Terima kasih.

    Balas

  2. Posted by wafi marzuqi on Mei 12, 2010 at 16:56

    ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WA BARAKAATUH.
    AFWAN, mohon maaf sebelumnya, hanya untuk bertukar pikiran. semoga bermanfaat buat para pembaca. Ana alumni fakultas hadis Islamic university in Madinah, setahu ana -sesuai pemahaman ana yang sangat dangkal- kondisi salim ini tidak bisa disamakan dengan kaum laki-laki pada umumnya. dan tidak pernah ada -juga sesuai pemahaman ilmu ana yang dangkal- bahwa ada pendapat ulama’ ahlussunnah yang menyatakan suatu hadis sahih tidak diamalkan tanpa ada sebab.
    ulasannya: kalau kita melihat QS: 33:4, disebutkan “wamaa ja’ala ad’iyaaa akum abnaa’akum” ini turun untuk melarang Nabi ketika hendak menjadikan Zaid bin Haritsah sebagai anak kandung beliau yang bakal mewarisi beliau. ayat ini turun membantah hal itu. sebelum ada pelarangan ini, di antara sahabat yang juga mengangkat anak angkat menjadi anak kandung adalah abu hudzaifah. ia mengangkat salim untuk menjadi anak kandungnya. tetapi kemudian ada pelarangan dari ayat di atas. sementara salim sudah kadung yakni terlanjur keluar masuk rumah Abu Hudzaifah seakan-akan mahram sendiri. makanya ketika turun ayat di atas dan salim masih dalam kebiasaannya, abu Hudzaifah beserta isterinya merasa sangat tidak enak. maka untuk menghilangkan hal itu Rasulullah SAW menyuruh isteri Abu Hudzaifah untuk menyusui salim dengan cara memeras asi isteri Abu Hudzaifah. jadi ini memang sekarang tidak diamalkan karena tidak ada yang sama seperti Salim kondisinya. Allahu a’lam. mohon maaf bila terjadi kesalahan baik dalam penulisan maupun pemahaman. wassalam.

    Balas

    • Posted by ahamughny on Mei 13, 2010 at 14:51

      wa’alaikm salam wr.
      iya,,,anda betul..rangkuman ini skedar pendahuluan dulu, mungkin insyaallah besok2 sy akan menambhkan postingan bbrapa analisis sy yg kira2 hmpir sprti mas wafi katakan.
      mngenai hadis, bagi sy bila memang ada suatu alasan yg mnyebabkan cacat, maka hadis itu tidak sohih; kecuali kl tiada yg membuatnya cacat, sprti bertntangan dg al-Qur’an, prawinya bohng, dll.
      kl QS. 33:4,,, mnurt pmhaman sy sndiri itu lbh tpatnya dlm hal waris sja. jd bagi sy boleh lah kita itu ttap sayang sama seseorng hingga menganggapnya sprt sodara, tp dlam hal prwarisan orang tsb tak bisa menggantkan hak saudara atau anak kita.
      untuk kasus ‘apakah ada orang yg sma posisi dan kondisinya dg Salim pada zman ini’, sy tidak berani untuk mngatakan tidak ada.
      wallahu a’lam
      trims, wassalamu ‘alaikum

      Balas

  3. terimakasih, telah memposting potongan tulisanku, sementara aq mendukung pentawaqu-an hadis ini dengan pisau kritik matan Fuqaha

    namun menurut muhaditsin pada dasarnya hadis shahih itu ma’mulun bihi.

    kesimpulan sementaraku ‘hadis shaih boleh untuk tidak diamalkan dengan alasan konteks tertentu’

    namun aku masih penasaran dengan hal ini, asumsiku sama dengan Izzat Atiyah, hadis ini bisa dijadikan solusi.

    wallahu a’lam

    Balas

  4. [...] The busiest day of the year was November 25th with 45 views. The most popular post that day was Hadis Sohih Yang Tidak Diamalkan: Hadis Menyusui Laki-laki Dewasa[1]. [...]

    Balas

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.