Arsip untuk April 30th, 2010

Poligami

I. Pengertian Poligami Hukum perkawinan islam yang masih menjadi bahan diskusi hangat di berbagai kalangan akhir-akhir ini ialah persoalan poligami dalam perkawinan. Dalam kamus Teologi disebutkan, kata polygamy berasal dari bahasa yunani, yang berarti banyak perkawinan, mempunyai lebih dari satu istri (atau suami) pada waktu yang sama.[1]

Continue reading »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.