Buah Kemakmuran
Pada awal perkembangannya (100 H/718 M), aliran ini tidak mendapatkan simpati umat Islam, khususnya di kalangan masyarakat awam kerena mereka sulit memahami ajaran-ajaran Muktazilah yang bersifat rasional dan filosofis itu. Alasan lain adalah kaum Muktazilah dinilai tidak teguh berpegang pada sunah Rasulullah SAW. dan para shahabatnya.
Bias-bias pemikiran yang bebas, mendobrak, dan realistis (rasional) memang merupakan hal yang maklum dan wajar terjadi bagi suatu komunitas yang telah merasakan ‘kedamaian’—kestabilan pemerintahan dan politik—dalam sisi kehidupan pribadi masing-masing orangnya. Bila melihat perkembangan umat Islam setengah abad ke belakang sebelum kemunculan Muktazilah—meskipun ada beberapa peperangan dan perebutan kekuasaan yang terjadi,—kehidupan umat Islam mulai meluas, makmur, sejahtera, bahkan bisa dibilang menguasai peradaban. Hal ini merupakan salah satu indikator yang menjadikan semakin terkonsentrasinya pendalaman terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Kestabilan tersebut bisa dilihat antara lain: mulai dari ‘am jama’ah, saat Mu’awiyah yang semakin kuat mau diajak berdamai sehingga dapat mempersatukan kembali umat Islam dalam satu kepemimpinan politik; Abdul Malik bin Marwan, yang mencetak mata uang sendiri dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab demi mengubah mata uang Bizantyum dan Persia untuk dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam; masa pemerintahan Walid bin Abd al-Malik yang merupakan masa kemakmuran dan ketertiban, dan tercatat pada tahun ini suatu ekspedisi militer dari Afrika Utara menuju wilayah barat daya, benua Eropa; terbunuhnya Abdullah ibn Zubair, sehingga semakin mengerucutkan peta persaingan politik; dan puncaknya pada masa pemerintahan al-Ma’mun, banyak penerjemahan buku-buku fase kedua bidang kedokteran dan filsafat. Setelah tahun ini (fase ketiga), terutama setelah adanya pembuatan kertas, bidang-bidang ilmu yang diterjemahkan semakin meluas.[1]
Bukti sahih terkonsentrasinya pemdalaman ilmu juga terlihat seperti dengan munculnya Imam-imam empat madhab, dan tokoh-tokoh perumus pemikiran aliran dalam ilmu kalam (Abu al-Huzail al-Allaf, al-Nazzam, Abu Hasan al-Asy’ari, dan sebagainya).
Kelompok Muktazilah ini pun baru memperoleh dukungan yang luas, terutama di kalangan intelektual, pada masa pemerintahan khalifah al-Ma’mun, penguasa Abbasiah periode 198-218 H/813-833 M. Kedudukan Mu’tazilah menjadi semakin kokoh setelah al- Ma’mun menyatakannya sebagai madzhab resmi negara. Hal ini disebabkan karena al-Ma’mun sejak kecil dididik dalam tradisi Yunani yang gemar akan ilmu pengetahuan dan filsafat.
Dalam fase kejayaannya itu, Mu’tazilah sebagai golongan yang mendapat dukungan penguasa memaksakan ajarannya kepada kelompok lain. Pemaksaan ajaran ini dikenal dalam sejarah dengan peristiwa Mihnah (penggunaan paham Muktazilah sebagai alat untuk menguji loyalitas para bawahannya). Mihnah itu timbul sehubungan dengan paham-paham Khalqu al-Qur’an. Dan dalam tataran praksisnya, yaitu, pengujian atas para hakim, apakah mereka percaya bahwa al-Qur’an diciptakan, sebagaimana ajaran Muktazilah. Dan bila ada yang tidak mempercayainya akan dipecat.
Di antara para khalifah Abasyiyah, al-Makmun mempunyai jasa dalam upaya mendorong perkembangan Muktazilah. Bait Al-Hikmah yang didirikannya, terutama untuk penterjemahan karya-karya filsafat Yunani kuno sangat besar artinya bagi perkembangan aliran ini dalam bidang teori, walau perkembangan Muktazilah sendiri tidak semata-mata hasil dorongan khalifah Makmun.[2]
Kalangan Muktazilah berpendapat bahwa tidak ada yang qadim selain Allah. Kepercayaan akan adanya dzat yang qadim selain Allah adalah syirik. Orang yang menduduki jabatan hakim harus bebas dari syirik. Bila sudah terlanjur, mereka harus diturunkan. Mihnah ini dalam perkembangan tidak hanya diterapkan pada para hakim, tetapi juga para saksi di pengadilan, dan kemudian para pemimpin masyarakat.[3]
Di masa al-Mutawakkil, dominasi aliran Mu’tazilah menurun dan menjadi semakin tidak simpatik di mata masyarakat. Keadaan ini semakin buruk setelah al-Mutawakil membatalkan mazhab Mu’tazilah sebagi mazhab resmi negara dan menggantinya dengan aliran Asy’ariyah. Selama berabad-abad kemudian Mu’tazilah tersisih dari panggung sejarah, tergeser oleh aliran Ahlussunnah wal Jama’ah. Diantara yang mempercepat hilangnya aliran ini adalah buku-buku mereka tidak lagi dibaca dan dipelajari di perguruan-perguruan Islam.
Sebaliknya, pengetahuan tentang paham-paham mereka hanya didapati pada buku-buku lawannya, seperti buku-buku yang ditulis oleh pemuka Asy’ariyah. Namun sejak awal abad ke-20 berbagai karya Mu’tazilah ditemukan kembali dan dipelajari di berbagai perguruan Islam, seperti di Al-Azhar.
Dari berbagai fakta sosial inilah, kita dapat menganalisis bahwa berbagai faham dan aliran itu merupakan sesuatu hal yang maklum dan selanjutnya tidak menganggap bahwa pemahaman-pemahaman Muktazilah merupakan musuh dan dipunyai oleh golongan tersebut saja.
Paham dan Ajaran
Muktazilah adalah salah satu madzhab teologi dalam Islam. Kelahiran Muktazilah, oleh beberapa orang, biasanya dikaitkan dengan keluarnya Washil ibn Atha (80-131 H, pada masa pemerintahan Hisyam bin Abdu al-Malik) dari halaqah gurunya, Hasan Basri, karena perbedaan pendapat tentang status orang Islam yang melakukan dosa besar. Menurut sang guru, orang tersebut dianggap munafiq sekaligus fasiq, sehingga ia harus dikeluarkan dari komunitas masyarakat muslim. Sementara itu, menurut sang murid, orang tersebut dihukumi fasiq. Ia berada di antara “manzilah bain manzilatain” (tempat di antara dua tempat, yaitu mukmin dan kafir). Karena perbedaan tersebut, sang murid lantas memisahkan diri dan membentuk halaqah sendiri bersama Amr Ibn Umaid. Sang guru mengatakan, “Intazala ‘anna Washil” (Washil telah memisahkan diri dari kita). Dari situlah kemudian muncul istilah Muktazilah, orang-orang yang memisahkan diri.[4]
Sedangkan menurut sebagian ulama berpandangan bahwa sebenarnya pendiri Muktazilah adalah Abu Hasyim Abd Allah dan al-Hasan, yang keduanya merupakan anak dari Muhammad bin al-Hanafiyyah. Dan dari Abu Hasyim itu, Washil bin Atha’ mengambil pemikiran Iktizal.[5]
Sementara itu, menurut Montgomery Watt, pemikiran utama Muktazilah sesungguhnya diberikan oleh Mu’ammar (Ma’mar). Nama Washil ibn Atha, Amr ibn Ubaid, Abu Hudzail al-Allaf (752-849 M), dan lainnya, hanyalah orang-orang yang ditokohkan oleh Muktazilah ketika mereka memerlukan figur panutan. Selanjutnya, ketika figur Washil dianggap lebih baik dan disukai, maka ia kemudian dianggap sebagai pendirinya.
Dalam Lisanul Arab, Mu’tazilah berasal dari kata I’tizal yang berarti hengkang atau pisah,[6] maksudnya di sini adalah suatu aliran yang memisahkan diri dari induknya (Wasil bin Atha’ memisahkan diri dari gurunya Hasan al-Basri). Sekarang ini mereka menamakan dirinya sebagai golongan free act, karena mereka menganut prinsip bebas berkehendak dan berbuat. Mu’tazilah juga berarti aliran yang mempunyai lima pokok ajaran keyakinan (al-Ushul al-Khomsah), aliran ini juga menganggap dirinya sebagai kelompok tengah antara kelompok Murji’ah yang menganggap pelaku dosa besar tetap sempurna imannya dan kelompok Khawarij yang menganggap pelaku dosa besar telah kafir.[7]
Ajaran utama dalam Mu’tazilah terbagi atas lima pokok ajaran yang dikenal dengan Ushul al-Khamsah yakni:
1. Tauhid
Menurut mereka tauhid adalah mengingkari sifat-sifat Allah. Karena dengan mengakui sifat-sifat Allah (menganggap sifat Allah itu Qadim) berarti menyamakan Allah dengan makhluk, contohnya di sini adalah al-‘Alim maknanya ilmu Allah adalah zat-Nya bukan sifat-Nya, karena itu mereka mengharamkan untuk mengkaji sifat-sifat ‘Asma Allah.
Jika mengakui adanya sifat berarti mengakui adanya persekutuan, mereka mengingkari sifat Allah seperti sifat ilmu, qudrah, hidup dan seterusnya, tetapi Ia Maha Melihat, Maha Alim, Maha Qadir dan seterusnya dengan zat-Nya.
Al-Asy’ari menyebutkan tafsiran mereka terhadap tauhid sebagai berikut:
“Tuhan itu Esa, tidak ada yang menyamai-Nya, bukan benda (jism), bukan orang (syakhs) bukan jauhar, bukan pula aradl, tidak berlaku pada-Nya, tidak mungkin mengambil tempat (ruang) tidak bisa disifati dengan sifat-sifat yang ada pada makhluk yang menunjukkan ketidakazalian-Nya, tidak dibatas, tidak melahirkan dan tidak pula dilahirkan, tidak dapat dicapai panca indra, tidak dapat dilihat mata kepala dan tidak bisa digambarkan akal fikiran. Ia Maha Mengetahui, Berkuasa dan Hidup, tetapi tidak seperti orang yang mengetahui, orang yang berkuasa dan orang yang hidup, hanya Ia sendiri yang qadim, tidak ada yang menolong-Nya dalam menciptakan apa yang telah diciptakan-Nya dan tidak membikin makhluk karena contoh yang telah ada terlebih dahulu”.[8]
Seperti dalam Q.S. Al-An’am: 103 “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” Menurut Zamakhsyari ayat ini sebagai penjelasan bahwa Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata kepala kapan pun. Lafad nafi (la) yang terdapat pada ayat tersebut berlaku umum, tidak terkait waktu dan tempat tertentu, baik di dunia maupun di akhirat. Seperti dalam QS. Al-Qiyamah: 22-23 “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat”. Zamakhsyari berpendapat bahwa karena Tuhan bersifat immateri, maka tidak dapat dilihat dengan mata kepala. Kata nadhirah diartikan oleh Zamakhsyari dengan arti al-tawaqqu wa al-raja’ (penantian dan pengharapan). Allah adalah esa, dan tidak ada sesuatu apa pun yang menyerupainya. Dia bukan jisim (materi), tidak bertubuh, tidak berbentuk, tidak berdaging, tidak berdarah, tidak adanya warna, rasa, panas, dingin, basah, dan lain-lain yang merupakan sifat makhluk.
2. al-Adl
Keadilan menurut versi Mu’tazilah adalah ‘menolak’ takdir, sebab dengan menetapkan adanya takdir berarti Allah menzalimi hamba-Nya. Keadilan-Nya itu juga berarti mengharuskan manusia memiliki kekuasaan untuk berbuat sesuatu dengan kehendaknya sendiri, maka manusialah yang bertanggung jawab atas perbuatanya sendiri, baik ataupun buruk.
Hal inilah yang menurut Mu’tazilah Allah itu adil dan tidak zalim kepada hamba-Nya karena manusialah yang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, jika Allah menciptakan kejahatan dan menghukum manusia atas kejahatannya itu maka Allah itu zalim.[9]
Golongan mu’tazilah menafsirkan keadilan tersebut sebagai berikut:
“Tuhan tidak menghendaki keburukan, tidak mencipta perbuatan manusia; manusia bisa mengerjakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, karena qodrat (kekuasaan) yang dijadikan Tuhan pada diri mereka. Ia tidak memerintah kecuali apa yang dikehendaki-Nya dan tidak melarang kecuali apa yang dilarang-Nya. Ia hanya menguasai kebaikan-kebaikan yang diperintahkan-Nya dan tidak tahu menahu (bebas) dari keburukan-keburukan yang dilarang-Nya”.[10]
Seperti contoh dalam Q.S. Al-A’raf: 43 “Mereka berkata segala puji bagi Allah yang menunjuki kami kepada surga ini” Dalam ayat ini Zamakhsyari mengartikan huda di sini dengan arti kata luthf (kelembutan) dan taufiq. Zamakhsyari membelokkan petunjuk (huda) Allah kepada makna luthf (kelembutan) dengan sebab bahwa hamba yang menciptakan petunjuk untuk dirinya sendiri.
Pandangan Mu’tazilah berbeda dengan kaum Jabariyyah yang menyatakan bahwa Allah telah menciptakan segala amal perbuatan manusia, pandangan mu’tazilah ini menimbulkan kontroversi dan reaksi keras diantara jumhur ulama, bahkan sebagian umat Islam ada yang menyebutnya dengan “majusinya umat Islam”.[11]
3. al-Wa’id
al-Wa’id (janji) maksudnya adalah orang yang berbuat dosa besar bila belum bertaubat sebelum meninggal maka ia akan kekal dalam neraka dan tidak ada syafaat baginya namun dengan memperoleh keringanan tertentu.[12]
Janji dan ancaman Allah adalah suatu kepastian, jika Allah mengancam untuk menyiksa hamba-Nya maka Allah wajib untuk menyiksanya dan tidak boleh mengingkari ancaman-Nya.
Seperti pada QS.Al-An’am: 158 “Pada hari datangnya beberapa ayat dari Tuhan tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya”. Zamakhsyari berpendapat bahwa orang kafir dan orang yang melakukan maksiat sama saja mereka itu kekal di dalam neraka. Bersinggungan erat dengan janji dan ancaman ini adalah ditolaknya oleh Mu’tazilah adanya syafa’at (pengampunan pada hari kiamat) dengan mengenyampingkan ayat-ayat yang berbicara tentang syafa’at. Argumen yang dibawanya adalah bahwa syafa’at merupakan hal yang berlawanan dengan prinsip al-Wa’ad wa al-Wa’id.
4. al-Manzilah Baina Manzilatain
Menurut Mu’tazilah pelaku dosa besar tidak kafir dan juga tidak mukmin yakni berada pada sebuah tempat diantara dua tempat. Pendapat ini adalah jalan tengah diantara pendapat kelompok Mur’jiah dan Khawarij. Jalan tengah ini diambilnya dari:
- ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis yang menganjurkan kita mengambil jalan tengah dalam segala sesuatu.
- fikiran-fikiran Aristoteles yang mengatakan bahwa keutamaan (fadhilah; virtue) ialah jalan tengah antara dua jalan yang berlebihan.
- Plato yang mengatakan bahwa ada suatu tempat diantara baik dan buruk.
Golongan Mu’tazilah memperdalam jalan tengah tersebut sehingga dijadikannya suatu prinsip rationalis-ethis philosophis, yaitu pengambilan jalan tengah antara dua ujungya yang berlebih-lebihan.[13]
Washil bin Atha’ berpendapat bahwa pelaku dosa besar yang mati sebelum bertaubat maka ia akan disiksa dalam neraka selamanya namun dengan memperoleh tingkat keringanan tertentu[14] (tidak disiksa dineraka terbawah).
5. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Imam Ibnu Abil Aziz dalam kitab Syarah Aqidah al-Tahawiyah mengatakan amar ma’ruf nahi mungkar menurut mu’tazilah adalah wajib hukumnya untuk menyuruh orang lain untuk melaksanakan apa yang diperintahkan kepada kita dan mewajibkan mereka dengan apa yang wajib bagi kita, diantara pemahamannya adalah dibolehkan untuk melawan para pemimpin (yang mereka anggap zalim) dan memeranginya dengan senjata.
Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmuk Fatwanya juga menjelaskan tentang Ushul al-Khamsah ini diantaranya :
- Akal merupakan hukum tertinggi, baik buruk ditentukan oleh akal.
- Bila terjadi perbedaan antara akal dengan al-Qur’an dan Hadis, maka yang diambil adalah ketentuan akal.
- Al-Qur’an adalah makhluk dan bukan firman Tuhan.
- Allah tidak dapat dilihat di surga oleh para penghuninya.
- Isra dan Mi’raj Nabi saw. bukan dengan jasad dan ruh tetapi hanya lewat mimpi.
- Perbuatan manusia ditentukan oleh manusia baik buruknya dan bukan oleh Allah.
- Arsy, surga, neraka, shirat, telaga di surga, siksa dan nikmat kubur itu tidak ada.
- Manusia meninggal tidak perlu diziarahi dan diberi tawassul karena sudah menjadi tanah.
- Allah tidak mempunyai sifat dan nama-nama, semua hal dilakukan oleh zat-Nya.
- Halal hukumnya mencaci maki sahabat yang salah.
- Mengingkari hadis mutawattir, hadis ahad dan qiyas maupun ijma ulama.[15]
Paham mu’tazilah nampak sekali dipengaruhi oleh filsafat Yunani, hal ini terlihat dari pemikiran para tokohnya seperti Ibrahim bin Yassar al-Nadham, Bisyr bin Mu’tamad, Abu Huzail al-Allaf dan sebagainya yang berciri filsafat natural, karena itu banyak dianut oleh kalangan orientalis, sekularis dan rasionalis.
Dalam pernyataanya mengenai al-Qur’an, kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang tersusun dari suara dan huruf-huruf. Al-Qur’an itu makhuk dalam arti diciptakan Tuhan. Karena diciptakan berarti ia sesuatu yang baru, jadi tidak qadim, kemudian mereka membagi pendapatnya kepada dua alas pikiran, yaitu catur akal dan catur nash.
Terhadap jenis alas pikiran yang pertama itu aliran iktizal menyatakan pendiriannya sebagai berikut: Allah dengan segala sifatnya itu suatu kesatuan dan tidak menerima sesuatu perubahan, (karena setiap perubahan itu berlawanan dengan pengertian keazalian), maka mustahil sekali bahwa al-Qur’an itu kalam Allah dengan arti bahwa al-Qur’an salah satu di antara sifat Allah. Justru diperlukan suatu pengertian yang lain di dalam memahamkan ungkapan bahwa al-Qur’an itu kalam Allah.
Kita menyaksikan bahwa di dalam al-Qur’an itu ada perintah, larangan, pemberitaan, kisah, anjuran, ancaman, dan sekaliannya itu merupakan realitas-realitas yang berlainan (haqaiqun mukhtalifun) dan kekhususan-kekhususan yang berlawanan (khasaisun mutabayyinatun). Maka mustahil sekali bahwa ‘Yang Esa’ akan berubah kepada berbagai macam, dengan kekhususan tertentu pada satu per satunya dan bahkan berlawanan dan berlainan, seumpama perlainan perintah dan larangan.
Aliran Mu’tazilah melihat al-Qur’an sebagai suatu perkataan yang terdiri dari huruf dan suara, artinya disamakan dengan perkataan yang biasa dikenal. Perkataan menyatakan fikiran yang ada pada dirinya, supaya diketahui orang lain. Kalau al-Qur’an terdiri dari kata-kata, sedang kata-kata itu baru, maka al-Qur’an itu pun baru. Selain itu sifat kalam al-Qur’an bukanlah sifat zat, tetapi adalah salah satu sifat perbuatan. Karena itu al-Qur’an adalah makhluk. Artinya Tuhan mengadakan perkataan (kalam) pada Lauh Mahfuz, atau Jibril atau utusan-Nya.[16]
Berkaitan dengan persoalan nafy sifat ini adalah kaitannya dengan al-Qur’an sebagai kalam Allah. Zamakhsyari menganggap al-Qur’an adalah makhluk. Dalam menguatkan pendirianya tentang kemakhlukan al-Qur’an, Zamakhsyari mengatakan bahwa al-Qur’an tersusun dari surat-surat, kalimat-kalimat, huruf-huruf yang dapat dibaca dan didengarkan, ada permulaan dan ada akhirnya, maka tidak mungkin al-Qur’an itu Qadim.
Jikalau al-Qur’an itu kalam azali, yakni salah satu sifat Ilahi, maka kita mau tak mau akan dihadapkan kepada hal-hal yang tidak terterima dan tidak tertelan oleh akal, yakni al-mustahilat, sebagai berikut:[17]
- Sesuatu perintah akan menunjukkan ketiadaan nilainya bila kebetulan tidak ada pihak yang diperintah. Maka akan tidak ada artinya suatu perintah seumpama “dirikanlah sholat”, jikalau disitu tidak ada pihak yang diperintahkan mendirikan sholat itu. Sedangkan di dalam azali itu belum ada pihak yang diperintahkan mendirikan sholat itu. Mustahil sesuatu yang belum ada akan dibebani perintah. Perintah tanpa ada yang diperintah, bahkan bicara (kalam) tanpa ada lawan bicara, adalah suatu perkara yang teramat tidak masuk akal untuk dinisbatkan kepada Allah Maha Bijaksana.
- Sabda kepada Nabi Musa bukanlah sabda kepada Nabi Muhammad. Saluran-saluran kedua sabda (al-kalam) kepada kedua Rasul itu pun berbeda. Mustahil sekali bahwa kedua sabda itu, sepanjang pengertiannya, adalah satu. Sepanjang kenyataanya adalah sabda (al-kalam) kepada suatu pribadi dengan pengertian-pengertian dan saluran-saluran tersendiri, dan selanjutnya sabda (al-kalam) kepada pribadi lainnya dengan pengertian dan saluran-saluran yang lain pula. Betapa bisa menyatakan kedua sabda itu satu dan pengertiannya satu, apalagi berisikan dua pemberitaan tentang peri keadaan dua umat yang berlainan karena perlainan peri keadaan dua umat itu. Betapa bisa dinyatakan pemberitaan dua peri keadaan yang berlainan itu adalah satu. Jikalau diakui memang bukanlah satu akan bermakna bahwa al-kalam itu sebagai atribut azali adalah banyak, dan hal itu berlawanan dengan keesaan Ilahi. Kisah tentang Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya bukanlah kisah tentang Nabi Adam ataupun Nuh ataupun Ibrahim ataupun Nabi-nabi lainnya. Jikalau sudah pasti sekalian perlainan itu maka mustahil sekali untuk memaknakan al-Kalam disitu adalah sifat Allah, oleh karena Allah Maha Esa tanpa perlainan dan tidak disentuh perlainan.
- Kaum Muslimin seluruhnya, sebelum permasalahan ini timbul, bersamaan pendapat (al-ijmak) dulunya bahwa al-Qur’an itu kalam Allah dan selanjutnya bersamaan pendapat (al-ijmak) bahwa al-Qur’an itu terdiri atas surah-surah, atas ayat-ayat, atas rangkaian huruf, atas rangkaian kalimat, dan selanjutnya bersamaan pendapat (al-ijmak) bahwa al-Qur’an itu berada di depan kita, kita baca dengan lidah, kita raba dengan tangan, kita lihat dengan mata, kita dengar dengan telinga. Lantas, mustahil sekaliannya itu adalah sifat bagi Allah. Sifat azali yang disebut al-kalam itu mustahil sekali untuk disifati dengan sekaliannya itu. Al-Qur’an, sama halnya dengan Taurat, dan Injil adalah makhluk, artinya diadakan Tuhan, diturunkan dan diwahyukan kepada orang-orang yang disukainya, yang dapat berbeda-beda caranya, dengan jalan ilham (wahyu langsung) atau dari belakang tirai atau malaikat. Ringkasnya golongan Mu’tazilah berpendirian bahwa al-Qur’an itu perkataan Allah. Ia adalah makhluk (diadakan) dan huruf-hurufnya yang kita tulis dalam mushaf adalah makhluk pula.[18]
Nash-nash yang Menguatkan Penafsiran
Nash-nash al-Qur’an yang dijadikan pegangan oleh kaum Muktazilah tentang kemakhlukan al-Qur’an, antara lain sebagai berikut:
- Allah berfirman di dalam al-Qur’an surah al-Baqarah; 30, berbunyi :
إذْ قالَ رَبّكَ لِلْمَلائكَة….
“Ketika Tuhanmu bersabda kepada Malaikat”, maka pengertian ‘idz’ (ketika) di dalam firman itu menunjukkan suatu tempo, yaitu tempo masa silam. Maka sabda Allah yang dinyatakan itu telah terjadi pada suatu tempo tertentu. Setiap sesuatu yang terikat kepada tempo adalah suatu ‘kebaruan’. Nyatalah sabda Allah yang dinyatakan itu bukanlah dimaksudkan atribut azali dari Allah, yakni al-Kalam, tetapi mestilah diartikan dengan suatu pengertian yang lain.
- Allah berfirman bahwa al-Qur’an Surah Hud; 1, yaitu
كِتاب أُحْكِمتْ أياته ثُمّ فُصِّلت….
“Suatu kitab yang ayat-ayatnya tersusun dengan rapi dan kemudian terperinci”, hal itu menunjukkan al-Qur’an tersusun atas ayat-ayat, yakni merupakan bagian-bagian yang tersusun, maka nyatalah al-Qur’an itu suatu ‘kebaruan’.
- Allah berfirman tentang kemestian memberikan perlindungan terhadap seorang polyteist (musyrikin) yang memohonkan perlindungan hingga “iapun sempat mendengarkan kalam Allah”, dalam al-Qur’an Surah al-Taubah; 6,
وإنْ أحدٌ مِن المُشرِكين استجارك فأجِره حتّى يَسمع كلام الله
Sedangkan setiap yang didengarkan itu adalah suatu ‘kebaruan’, karena mau tak mau haruslah terdiri atas huruf dan suara.
- Allah berfirman tentang al-Qur’an Surah al-Dukhan; 3, bahwa
إنّا أنزَلْناه….
“Sesungguhnya kami telah menurunkannya”, maka pastilah al-Qur’an itu suatu ‘kebaruan’, oleh karena penurunan (al-inzal) itu mustahil di dalam keazalian.
- Allah berfirman tentang pembatalan (nasakh) sesuatu ayat di dalam firman-Nya berbunyi;
ما نَنْسخ مِن أية أو نُنسها نأْت بِخَيرٍ مِنها أو مِثْلِها……
“Kami tidak membatalkan maupun mengabaikan suatu ayat kecuali menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya”, Q. S. al-Baqarah; 106, dan ‘pembatalan’ serupa itu akan tidak dapat digambarkan, kecuali di dalam lingkungan ‘kebaruan’, oleh karena yang azali bukanlah objek bagi yang serupa itu.
- Allah berfirman
إنّا أنْزلناه قُرآنا عَرَبِيّا…..
“Demikianlah Kami turunkan al-Qur’an berbahasa Arab” (Surah Yusuf; 2 dan Surah Taha; 113) dan, “bahasa Arab yang nyata” (Surah al-Nahl; 103 dan Surah al-Syu’ara’; 195) dan “Qur’an berbahasa Arab tanpa cacat” (Surah al-Zumar; 28) dan selanjutnya pernyataan serupa itu beroleh penegasan lagi di dalam berbagai surah lainnya seumpama; al-Ra’ad: 39, al-Sajadah: 3, al-Syura:7, al-Zukhruf: 3, al-Ahqaf: 12, sedangkan bahasa Arab itu adalah bahasa manusia yang terikat kepada ketentuan-ketentuan dalam tata bahasa untuk bisa dipahamkan dan untuk bisa saling memahamkan. Pada ayat kedua dari surah Yusuf di atas, al-Jabai menjadikannya sebagai hujjah bahwa al-Qur’an adalah makhluk.[19]
Itulah sebagian dari alas-alas pikiran yang berdasarkan catur nash sendiri, yang dikemukaakn aliran Iktizal bagi mengukuhkan pendiriannya, bahwa al-Qur’an itu bukan kalam Allah di dalam pengertiannya yang azali.[20]
Mereka juga berpendapat mengenai al-Qur’an bahwa manusia berkuasa untuk membuat sesuatu kitab semisal dengannya dalam segi tulisannya, gayanya, dan keindahan susunannya. Dia juga berpandangan dalam keyakinannya terhadap penciptaaan al-Qur’an, dan mengecap kafir kepada siapa saja yang berpendapat bahwa al-Qur’an itu qadim. Dia berdalih bahwa ada dua hal yang qadim (dalam hal ini Allah dan al-Qur’an) adalah mustahil. Dia juga mengecap kafir kepada siapa saja yang bersahabat dengan raja yang berkuasa. Orang seperti itu, menurut Isa tidak berhak menerima dan memberikan harta warisan. Lagi pula dia berpendapat bahwa siapa saja yang berpendirian bahwa suatu perbuatan manusia itu diciptakan Allah, adalah kafir. Kafir juga orang yang mengatakan bahwa Allah akan bisa dilihat dengan mata telanjang di akhirat nanti.[21]
‘Berbeda’ Padahal ‘Sama’. (Antara Ideologi dan Realitas)
Bila melihat penafsiran dari nash-nash di atas, mengindikasikan bahwa paham Muktazilah memberikan pengertian pada al-Qur’an yaitu qaul tuhan yang tersusun rapi atas ayat-ayat dan terperinci, serta dapat diperdengarkan, diturunkan, dinasakh/dibatalkan, dan berbahasa Arab (terikat kepada ketentuan-ketentuan dalam tata bahasa). Dari situlah mereka menyatakan bahwa al-Qur’an itu hadis dan selanjutnya ia adalah makhluk.
Sedangkan Asy’ariyyah, suatu paham mayoritas pada masa selanjutnya, memberikan pengertian terhadap al-Qur’an, yaitu; kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril ke dalam kalbu Rasulullah SAW dengan menggunakan bahasa Arab dan disertai dengan kebenaran agar dijadikan hujjah (penguat) dalam hal pengakuannya sebagai Rasul, dan agar dijadikan sebagai undang-undang bagi seluruh ummat manusia, disamping merupakan amal ibadah jika membacanya. Al-Qur’an itu dikompulasikan di antara dua ujung yang dimulai dari surat al-Fatihah, dan ditutup dengan surat al-Nas, yang sampai kepada kita secara tertib dalam bentuk tulisan maupun lisan dalam keadaan utuh atau terpelihara dari perubahan dan pergantian, sekaligus dibenarkan oleh Allah dalam firman-Nya, Q.S> 15:9.[22] Dari sinilah diambil kesimpulan bahwa al-Qur’an itu merupakan sesuatu yang qadim dan selanjutnya ia bukan makhluk.
Dalam permasalahan pandangan kaum Ahlussunnah wal Jama’ah terhadap kemakhlukan al-Qur’an, K. H. Sirajuddin Abbas menyatakan, yakni mereka berpendapat bahwa al-Qur’an itu adalah kalam Allah dan sifat Allah yang qadim, bukan makhluk yang baru. Tuhan bersama sifat-Nya adalah qadim tidak berpemulaan ada-Nya. Kalam Allah yang qadim adalah sifat Allah, yang tidak berhuruf dan tidak bersuara, adapun yang tertulis dalam mushaf dan yang dibaca oleh umat Islam sendiri adalah madlul (bentuk yang dirupakan) dari kalam Allah yang qadim tadi. Karena itu, kalau kita berkeyakinan bahwa kalam Allah itu sifat Allah yang qadim yang berdiri diatas zat-Nya yang qadim, maka tidaklah layak kalau madlulnya, yaitu al-Qur’an suci dikatakan makhluk.[23]
Dari beberapa pengertian dan gambaran terhadap al-Qur’an di atas, memang terdapat perbedaan mendasar pendefinisian tersebut terhadap objek kajiannya. Terlepas dari ada atau tidaknya sifat Tuhan, aliran Muktazilah menganggap al-Qur’an adalah mushaf yang objeknya ada tertulis di depan kita, sedangkan golongan Asy’ariyah memberikan nama terhadap al-Qur’an adalah, yang ada di Lauh Mahfudh, bukan yang ada di dunia. Hal inilah yang tentunya menjadikan hasil penafsiran di antara paham satu dengan lainnya berbeda, padahal seandainya satu dari dua paham tadi memberikan definisi terhadap al-Qur’an sebagai sesuatu yang sama pengertiannya dengan yang ditafsirkan paham lain, maka hasilnya juga akan menjadi sama.
Namun demikian, kebanyakan orang masih tetap saja mendikotomikan pengertian tersebut berdasarkan ideologi kelompok. Begitu juga beberapa tokoh dari paham-paham tersebut—meski tidak semuanya—yang mendahulukan ideologi terlebih dahulu sebagai alat bantu dalam memahami suatu ayat sehingga bisa dipastikan penafsiran mereka menjadi dipaksakan oleh ideologi sendiri dan menomorduakan realitas. Di sinilah dibutuhkan sekali adanya sifat kenetralan (tawazun) dari masing-masing individu dalam memahami berbagai wacana, yang mana sifat tersebut memang cukup sulit untuk diwujudkan.
Lingkaran Setan: Dunia adalah Klaim, Klaim adalah Dunia
Dalam membaca setiap wacana, hal yang terjadi pada diri manusia adalah proses ‘memahami’ dan juga ‘menafsirkan’. Adapun mana yang terlebih dahulu di antara keduanya, para tokoh Hermeneutik menjadikannya sebagai bagian yang terdapat padanya problem Vicious Circle (lingkaran setan).
Memahami bisa dikatakan timbul karena adanya proses menafsirkan, seseorang mampu memahami segala sesuatu dikarenakan ia telah menafsirkan terlebih dahulu sesuatu tersebut, mana hal yang terperinci dari yang umum, mana yang khusus, mutlak, dan seterusnya. Begitu juga adanya menafsirkan karena adanya proses memahami, seseorang mampu menafsirkan saat ia telah mampu mengenal dengan baik, mampu membedakan dari hal-hal yang sepintas sama, dan sebagainya. Sehingga tidak bisa bila dinyatakan bahwa memahami itu muncul terlebih dahulu daripada menafsirkan ataupun sebaliknya.
Senada dengan proses memahami dan menafsirkan, begitu juga dalam permasalahan perbedaan pengertian mengenai al-Qur’an di atas. Adanya suatu kelompok yang memberikan definisi terhadap al-Qur’an dan terlihat dipaksakan pada kepentingan ideologi sering kali tidak disadari oleh beberapa orang dikarenakan dunia yang telah membentuknya sebagai seorang Muktaziliy ataupun seorang Suni, padahal tak lain dan tak bukan bahwa dunia ini semuanya adalah klaim.
Sebagai contoh, kita meyakini al-Qur’an itu sebagai makhluk karena banyak yang menyatakan tentang kemakhlukannya. Lebih ke ‘akar’nya lagi, meskipun seandainya tidak ada yang mengatakan tentang kemakhlukannya, al-qur’an yang sering kali dibaca memberikan klaim tentang kemakhlukannya dengan sendirinya—ditambah dunia yang telah terbentuk—karena anything is sign, yang selalu memberi dilalah pada setiap interpreter, tinggal kita mencari ayat-ayat yang menguatkan tentang kemakhlukannya. Dan begitu juga sebaliknya dengan klaim, yang mana ia bisa dikatakan sebagai dunia realitas sendirinya.
[1] Badri Yatim, M. A., Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005,), h. 55.
[2] Majid Fahri, A. History of Islamic Philosophy, hal 23. Akan tetapi, menurut penelitian PS. Van Koningsveld, tidak ada naskah Yunani yang tercatat dalam katalok-katalok mengenai naskah-naskah yang terdapat dalam lembaga ini. Lihat dalam artikelnya, “Bait Al-Hikmah dan Kebijaksanaan beragama Kholifah Al-Makmun” dalam Herman L. Beck dan Nico Kaptein, Studi Belanda Kontemporer tentang islam: Lima Contoh, hal 49-70.
[3] Lihat artikel D. Sourdel, “The Abbasid Caliphate” dalam ‘Cambridge History of Islam’, ed. PM. Holt, KS. Lambton dan Bernard Lewis, I, hal 124-124; Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, III, hal 161 dan seterusnya; Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-Aliran Sejarah, Analisa, Perbandingan, hal 60.
[4] Dr. Muhammad Husein al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2000 M), j. 1, h. 262
[5] Ibid, h. 262. Lihat juga mukadimah kitab Tabyin Kidzb al-Muftari, j. 11, h. 10
[6] Ibnu Mandhur, Lisanul Arab, (Beirut: Dar Ihya al-Turas al-Arabiy, Yayasan Tarikh al-Arabiy, t.th), juz 2, hal 440.
[7] Lihat al-Milal Wa an-Nihal, juz I, hal 47-48.
[8] Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal: 42-43
[9] Syarah Aqidah at-Thahawiyah, hal792.
[10] Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal: 43
[11] Musthofa Muhammad as-Syakh’ah, Islam Bila Mazhab, hal 312.
Dalam sebuah riwayat dikatakan karena itulah mereka menolak disamakan dengan qadariyah untuk menghindari dari konotasi negative qadariyah yang pernah dicap nabi saw sebagai majusinya umat islam.
[12] Majmuk Fatwa, juz I, hal 358.
[13] Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal: 44
[14] Islam Bila Mazhab, hal 313.
[15] Mauqifu Mu’tazilah, hal, 98
[16] Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal: 113
[17] Joesoeb Sou’yb, Peranan Aliran Iktizal dalam Perkembangan Alam Pikiran Islam, Pustaka al-Husna, hal: 51
[18] Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal: 115
[19] Muhammad al-Razi Fakhr al-Din ibn al-Allamah Dliya’ al-Din, Mafatih al-Ghaib, (Beirut: Dar al-Fikr, 1990), j. XVIII, h. 85
[20] Joesoef Sou’yub, Peranan Aliran Iktizal Dalam Perkembangan Alam Pikiran Islam. Pustaka al-Husna, hal: 54-55.
[21] Sekte-sekte Islam dalam kitab Al-Milal Wa an-Nihal, hal 87.
[22] Masdar Helmi, terjemah Ilmu Ushulul Fiqh karya Abdul Wahhab Khallaf, (Bandung: Gema Risalah Press, 1997), cet. II, h. 39
[23] KH. Siradjuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah, hal: 190

Posted by 2010 in review « Pojok Ahamughny on Februari 3, 2011 at 04:55
[...] al-Qur’an dan Muktazilah August 2009 4 [...]
Posted by ahamughny on Februari 3, 2011 at 05:09
thank’s
Posted by atiekuuphb on September 21, 2011 at 08:36
waduuh ajaran mu’tazilah bnyk menentang Allah….
Posted by ahamughny on Oktober 20, 2011 at 13:43
ya kl bagi mreka barang kali ajarannya itu justru mndukung Allah